Pemko Bahas Retribusi dan Percepatan Penerbitan PBG


RIAU
CEMERLANG.com | 
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembahasan tentang retribusi dan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi S.STP M.Si, bertempat di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (28/6).


"Jadi ada dua yang kita bahas pada rapat bersama Bapenda, DPM-PTSP, Dinas PUPR, Perkim dan DLHK tadi. Pertama masalah retribusi PBG, dan kedua percepatan penerbitan PBG," ungkap Masykur.


Untuk retribusi PBG, kata dia, sesuai Surat Edaran bersama yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bagi pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG, bisa menggunakan perda yang mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


"Artinya ada diberi kelonggaran. Karena Pekanbaru belum memiliki Perda tentang Retribusi PBG, kita bisa menggunakan Perda Retribusi IMB," ucapnya.


"Sebenarnya untuk Perda Retribisi PBG ini, itu sudah kita usulkan dan sedang pembahasan. Namun karena ada kelonggaran bisa menggunakan perda lama (IMB), ini akan kita komunikasi lagi, kita koordinasikan kembali dengan teman-teman di DPRD," ulas Masykur.


Sementara untuk poin kedua terkait percepatan penerbitan PBG, terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKP-SDM dan Balitbang ini, akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama tim teknis guna menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan percepatan penerbitan PBG.


"Minggu depan kita jadwalkan rapat dengan tim teknis," tutup Masykur yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Bukit Raya ini. (Kominfo6/RD3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama