Asisten I Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal


RIAU
CEMERLANG.com |
  PEKANBARU - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si, Senin (18/7) pagi, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) Tahun 2022 bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD).


Rapat secara virtual yang dilakukan Tim penerapan SPM dan berlangsung di ruang rapat Multimedia Lantai III Gedung Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, menindaklanjuti amanat Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM. Rapat koordinasi dalam rangka pemenuhan SPM.


"Tadi sosialisasi tentang Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 terkait dengan SPM, ada beberapa aturan baru yang harus diketahui oleh OPD," ujar Syoffaizal kepada media usai rapat.


"OPD pengampu tadi kita undang untuk bersama-sama mengikuti rapat secara zoom. Ada penekanan-penekanan dari kami selaku sekretariat tim pengelola SPM kepada beberapa OPD. Ada 8 OPD pengampu, seperti PUPR, Perkim, Disdik, Diskes, Satpol PP, Dinas Sosial dan ada juga BPBD. Ini kita kumpulkan semua untuk mengikuti aturan baru ini," imbuh Syoffaizal.


Lebih jauh disampaikan Syoffaizal, ada beberapa langkah yang mesti diikuti dalam aturan baru Permendagri 59 Tahun 2021.


"Sesuai amanat Permendagri 59 tahun 2021 di Pasal 4 itu ada 4 langkah. Yang pertama pengumpulan data dan seterusnya. Ini nanti yang akan kita lanjutkan. Sekarang baru pengumpulan data, hari Rabu akan mengisi formnya tentang kebutuhan. Sampai nanti kita bisa memasukkan ke dokumen perencanaan, sehingga nantinya sinkron dengan APBD 2023, masuk SPM nya kedalam dokumen perencanaan APBD 2023," terang Syofaizal.


Syoffaizal menyebutkan, ada 6 wajib pelayanan dasar yang menjadi materi SPM, diantaranya urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan PU, urusan Perkim, urusan Sosial, dan urusan Trantibum.


"Kedepan diharapkan pelaksanaan SPM terhadap urusan wajib pelayanan dasar dapat terpenuhi dan mempedomani regulasi yang ada," tutupnya.(Kominfo9/RD3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama