Satpam Nyambi Jual Narkoba, Ojoloyo Ringkus Pelaku di Rumahnya

RIAUCEMERLANG.com| TAPUNG HILIR- Seorang Satpam di ringkus Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar, pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,51 Gram. 


Pelaku adalah PR (43) warga Divisi I Rayon 3 PT. Sewanagi Sejati Luhur Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dia di tangkap di rumahnya pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.   


Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, berhasil diamankan 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 2.51 Gram), 2 lembar tissue, ikat pinggang dan HP merk realme. 


Kronologis awal mula penangkapan ini saat hari Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Divisi I Rayon 3 PT. Sewanagi Sejati Luhur Desa Sekijang. 


Kemudian Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kampar Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap  pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening.


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku ini, " Pelaku seorang Satpam nyambi jual Narkoba. Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.


Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine dan sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.


Ditambah Kasat, pelaku ini mengakui barang haram tersebut miliknya, " Ia dapat dari pelaku ASS yang kini juga sudah di ringkus oleh tim Ojoloyo,"tegas Kasat.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama