Disaksikan Aparat Desa, Bandar Narkoba Berat Bruto 11.80 Gram di Ojoloyo


RIAU
CEMERLANG.com I 
 PERHENTIANRAJA-Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 11.80 gram. 


Pelaku AN (25) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, ia tangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, pada Jum'at (26/8/2022) sekira pukul 17.00 Wib. 


Barang bukti yang diamoankan berupa 4 paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 11,80 Gram). 1 ball plastik bening, 2 plastik bening, HP Realme dan uang Rp 500 ribu. 


Kejadian ini berawal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun II, Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. 


Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku di rumahnya. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 4 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan bahwasanya kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, "ujarnya.

Pelaku mengakui mendapatkan 4 paket tersebut dari RB (DPO) yang beralamat di jalan Sukajadi Pekanbaru.

" Dan waktu transaksi pelaku pada Selasa (16/8) di Sigunggung Pekanbaru, "tandas Kasat.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama