Pengedar dan Kurir Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo Polres Kampar

RIAUCEMERLANG.com |  TAPUNG- Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil meringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, dari tangan pelaku berhasil diamankan 25 paket sabu-sabu siap edar. 

Penangkapan kini terjadi pada Jumat (29/7) sekira pukul15.00 WIB. Di Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 


Dan berhasil diamankan dua orang pelaku yaitu, KU (31) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar di duga seorang bandar Narkoba. 


Sedangkan pelaku AN (31) warga Sidodadi, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pelaku diduga sebagai kurir Narkoba. 


Dari hasil penggeledahan pelaku berhasil diamankan 25 (dua puluh lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 11.28 Gram), korek api, bingung, 2 timbang an digital, 2 ball plastik bening, sendok sabu, kaca pirek dan dua unit HP. 


Kejadian ini berawal Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung


Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar berhasil mengamankan pelaku KU. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 


Lalu Tim Ojoloyo melakukan interogasi kepada pelaku KU dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu melalui perantara dari AN. 


Tanpa pikir panjang, selanjutnya Tim Ojoloyo berhasil diamankan dikediamannya jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Saat itu, kita lakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Narkotika jenis Shabu. 


Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan kedua pelaku. 


"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"jelasnya.


Keduanya setelah di test urine positive mengandung Metamphetamine. "Pelaku KU mengakui mendapatkan 25 paket tersebut dari saudara ZK yang beralamat di daerah Pekanbaru pada Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 00.00 wib di tepi jalan Kartama Kota Pekanbaru,"tandas Kasat.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama