Sempena HUT RI ke 77, Sebanyak 325 Orang ASN Kampar Mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan Satya lencana Karya Satya


RIAU
CEMERLANG.com|
  Bangkinang Kota – Bersempena di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, Pemerintah  Republik Indonesia memberikan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) sebanyak 325 orang yang di berikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Lingkup Kabupaten Kampar.


Demikian dikatakan Pj Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar  Drs. H. Yusri, M.Si saat menyampaikan amanat pada Upacara Peringatan HUT  ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di Halaman Kantor Bupati Kampar, Rabu ( 17/08/2022).


Pada kesempatan itu, Piagam tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya di serahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si kepada ASN di Ruang Lingkup Kabupaten Kampar  sebanyak 325 orang, yang terdiri dari Tanda Kehormatan SLKS kategori 30 Tahun sebanyak 79 orang, Kategori 20 Tahun sebanyak 90 orang dan kategori 10 Tahun sebanyak 156 orang.


Pemberian Tanda Penghormatan SLKS ini di saksikan langsung oleh seluruh peserta upacara peringatan HUT RI ke 77 yakni para Asisten Setda Kampar, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kampar,  ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.



Sekda Kampar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, Tanda Kehormatan satya lancana karya satya di anugrahkan pemerintah dalam hal ini oleh Presiden RI kepada ASN yabg dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan selama sepuluh tahun, dua puluh tahun dan tiga puluh tahun lebih secara terus menerus terhadap Negara Republik  Indonesia.


Ditambahkan yusri bahwa, penganugerahan tanda kehormatan SLKS ini merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengembangan aparatur dan juga sebagai bentuk dari peningkatan kualitas sumber daya manusia.


Untuk itu, di harapakan kepada seluruh Keoala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar benar benar dapat untuk menerapkan di siplin sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Diskominfo Kampar).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama