Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu


RIAU
CEMERLANG.com |
  BANGKINANG, Polres Kampar gelar konferensi Pers  ungkap kasus pembunuhan terkait penemuan mayat di jalan PT. HK/ Jalan Persawahan dusun 1 RT 004 RW 001, desa Baru kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Jumat, (9/9/22) sekira pukul 10.00 WIB, di teras depan Mapolres Kampar.


Mayat yang merupakan korban pembunuhan ini, diketahui bernama Ferdi Abri Yadi (17), masih berstatus pelajar, warga jalan Suriname, RT 004, RW 005, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis.


Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK yang diwakili oleh Waka Polres, Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, MH, Kapolsek Siak Hulu, AKP. Zainal, dan Panit Reskrim Polsek Siak Hulu, IPTU Novris Simanjuntak, SH, MH, serta dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online.


Saat penyampaian kronologis kejadian dan proses penangkapan para pelaku pembunuhan ini, juga digelar sejumlah barang bukti dan tersangka dibawa pengawalan ketat.


Adapun tersangka pembunuhan yang telah berhasil diungkap aparat kepolisian ini, yakni BD alias Bagas (20), warga Kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai Pesisir, kota Pekanbaru, dan MJ alias Jihad, warga desa Gajah Sakti, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.


Sedangkan barang bukti yang turut diamankan, diantaranya, berupa, 1 unit Mobil Merk Toyota Avanza warna biru Metalik, 1 buah Jaket bertuliskan Trouble Maker, 1 helai kaos warna hitam merk Green Light, 1 helai celana Training warna hitam, 1 unit Handphone merk Realmi warna ungu milik korban, 1 helai baju warna hitam merk Treesecond, 1 helai celana Jeans warna hitam Merk Zee Denim dan Ci New Generation, 1 helai kaos warna abu-abu merk Men Of Quality Don't Fear Equality, dan 1 buah ikat pinggang merk Gio Era.


Waka Polres Kampar, Kompol, Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH menjelaskan, awal mula penemuan mayat, pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB, saksi atas nama Rusli dan Izar Hamzah pulang dari kerja menjaga kebun sawit dan rumah walet milik Usadi yang berada di Jalan HK desa Baru kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.


Pada saat diperjalanan hendak pulang ke rumah, saksi melihat ada mayat tergeletak di tepi jalan, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Linmas desa, Alwijaer CH, dan kemudian Linmas desa memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas desa Baru, AIPTU Deki Saputra dan Piket Siak Hulu.


Cara pelaku melakukan pembunuhan, dijelaskan Waka Polres, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022, korban dibawa oleh pelaku Bagas dan Jihad dengan menggunakan mobil Merk Toyota Jenis Avanza warna biru metalik yang dikendarai oleh Bagas menuju salah satu perumahan yang berada di jalan Badak kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, yang mana pada saat itu korban duduk di bangku mobil samping supir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil. Pada saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi, setelah itu pelaku Jihad memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya serta memukul kepala korban dengan menggunakan gagang pisau, setelah itu Jihad menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah tali yang sebelumnya sudah disediakan didalam mobil. 


Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya Jihad menyuruh Bagas masuk kedalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.


Sesampainya di jalan PT HK desa baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, Jihad menyuruh Bagas untuk memberhentikan mobil, dan Jihad menurunkan mayat korban di pinggir jalan dan pergi meninggalkannya.


Kronologis penangkapan pelaku pembunuhan, kata Waka Polres, berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapat oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, kemudian pada hari Selasa, tanggal 06 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku yang bernama Bagas sedang berada di Hotel Holiday jalan Tanjung Datuk kecamatan Lima Puluh kota Pekanbaru.


Selanjutnya, pihak kepolisian yang terdiri dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, MH berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar hotel. Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Pada hari yang sama, Selasa, 6 September 2022, Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku  Jihad di kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.


"Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Waka Polres.


Terhadap tersangka, kata Waka Polres, dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUH. Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.


Ketika disinggung terkait motif pelaku melakukan pembunuhan, Waka Polres menjelaskan singkat motifnya balas dendam.


"Motif pelaku melakukan pembunuhan yakni unsur balas dendam, dan untuk lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman," pungkas Waka Polres.(Rc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama