Partai Parsindo Resmi Laporkan KPU Dengan Tiga Pelanggaran KE Bawaslu


RIAU
CEMERLANG.com |
     Jakarta -- Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) resmi melaporkan KPU ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas *tiga pelanggaran,* pasca KPU menetapkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi atau  *TMS (Tidak Memenuhi Syarat)* 


Usai melaporkan ke Bawaslu dengan berkas yang sudah lengkap, *Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM.Jusuf Rizal* kepada media di Jakarta menyebutkan pelaporan dan gugatan ini merupakan upaya memperoleh keadilan.


Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, pihaknya sejak awal menduga KPU telah mempersulit Partai Parsindo dalam proses sebagai calon peserta Pemilu 2024.


Ada *mensrea,* diskriminasi, upaya penjegalan, pelecehan institusi Bawaslu maupun *pembunuhan karakter* pada Partai Parsindo, tegas aktivis pekerja dan buruh itu.


"Partai Parsindo sejak awal dipersulit. Sementara ada partai yang tidak berkeringat dan tidak terdengar, bisa diloloskan verifikasi administrasi," tegas Jusuf Rizal yang menolak menyebut partainya.


Adapun *tiga pelanggaran* yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut adalah   


(1). *Tidak menjalankan keputusan Bawaslu* secara paripurna hasil gugatan sebelumnya yang dimenangkan Partai Parsindo, sehingga *tidak dapat* melakukan perbaikan data secara menyeluruh (ada yang di lock/TMS).


(2). Melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 *Pasal 46 Ayat 2* dengan Menerbitkan *Surat Keputusan,* Tanggal 8 November 2022, dimana salah *satu poin* disebutkan bahwa data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) *tidak dapat dibetulkan*. Hal tersebut  merupakan “Abuse Of Power” karena bertentangan dengan *Isi Pasal* 46 PKPU Nomor 4 Tahun Ayat 2 yang menyebutkan *TMS dapat diperbaiki melalui Sipol*. 


KPU, lanjut Jusuf Rizal semestinya *tidak boleh mengubah isi pasal* dalam PKPU. KPU hanya dapat membuat *Juklak dan Juknis* tanpa mengubah isi.     


(3). Melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, *Pasal 3* tentang prinsip adil, profesional, proporsional, dll. KPU tidak melaksanakan itu, sehingga dalam verifikasi administrasi Partai Parsindo 60% Kantor Sekretariat dikatakan TMS. Padahal ada.


"Yang aneh lagi, masak rekening bank Partai Parsindo dikatakan TMS. Padahal submit sudah sesuai dan rekening bank sudah dimiliki sejak lima tahun lalu," tambah Jusuf Rizal agak berang.


Partai Parsindo menilai selain tiga aspek tadi, ada juga aspek Sipol yang tidak valid. Akurasi Sipol yang menurut anggota *Bawaslu Toto Haryono* dibiayai dengan dana besar oleh negara, kualitasnya tidak 100% akurat. 


Menurut informasi yang diperoleh Partai Parsindo, tutur Jusuf Rizal Sipol KPU banyak kelemahan, karena sistimnya tidak bisa disempurnakan lebih jauh, sebab Sipol produk borongan orang KPU.


Ketika ditanya peluang untuk menang, Jusuf Rizal optimis Bawaslu akan bertindak objektif dengan data-data yang dimiliki Partai Parsindo. Ada *abuse of power* yang dilanggar dan merugikan Partai Parsindo.(rls/ RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama