Shabu Seberat 2,68 Gram Berhasil Diamankan Polsek Tapung Hilir dari Tersangka Pengedar Narkoba


RIAU
CEMERLANG.com |
 TAPUNG HILIR,  - Tim Opsnal Polsek Tapung hilir menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba dan berhasil mengamankan Barang Bukti narkotika yang diduga shabu seberat 2,68 gram di Jln Simpang obor Dusun Kota batak Desa Pantai cermin Kec. Tapung, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 22.00 wib.


Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berinisial BDL (33) yang merupakan warga Perum IIIC PT. SBAL Desa Kota Garo Kec. Tapung hilir Kab. Kampar.


Kronologis penangkapan dimana pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 21.00 wib, Kapolsek Tapung hilir AKP M.Simanungkalit SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis shabu di Nanjak makmur Desa Kota garo, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir Iptu Rian Onel SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku BDL (33) di TKP. Pada saat hendak diamankan ternyata pelaku tidak ada ditempat, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada dijalan simpang obor Dusun Kota batak Desa Pantai cermin dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu berada ditanah dekat pelaku duduk dan pelakupun mengakui shabu tersebut merupakan miliknya.


Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan kembali dirumah kost pelaku dan ditemukan kembali barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berada didalam kotak standholder motor, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 buah kaca pirek. Setelah dilakukan interogasi kembali kepada tersangka BDL (33) diakui bahwa 3 paket Shabu miliknya tersebut berasal dari saudari D (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 4.000.000,- dan diantarkan ke kontrakan pelaku di Dusun Kota batak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung hilir AKP M.Simanungkalit SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka BDL (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 3 paket shabu seberat 2,68 gram bersama BB lainnya di Dusun Kota batak Desa Pantai cermin Kec. Tapung," jelasnya.


Saat ini tersangka BDL (33) sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek AKP M.Simanungkalit SH MH.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama