LBH LSM Lira Somasi Indosiar Melanggar Hak Cipta Penulis Lagu Kasih Richard Kyoto


RIAU
CEMERLANG.com|
   Jakarta — LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mensomasi perusahaan Televisi Swasta Indosiar karena tanpa hak menyiarkan lagu Kasih Ciptaan Richard Kyoto di *Channel Indosiar melalui Youtube https://youtu.be/_YqcWh0xsHk* serta tanpa kompensasi royalti.


Kebenaran somasi tersebut disampaikan Ketua LBH LSM LIRA, DRS.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Jakarta. 


Pria berdarah Madura-Batak itu mengemukakan bahwa banyak hak royalti para penulis lagu selama ini tidak diberikan secara manusiawi, transparan dan berkeadilan. Karena itulah LBH LSM LIRA ikut ambil bagian.


“LBH LSM LIRA telah menerima keluhan dan laporan dari musisi pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto. Jadi kami menindaklanjuti mengirimkan somasi ke Indosiar agar menjadi perhatian,” tegas Jusuf Rizal yang juga penggiat anti korupsi itu.


Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 pencipta lagi memiliki Hak Ekonomi dan Hak Moral yang harus dilindungi. 


Lagu Kasih yang dinyanyikan 
oleh *Sally B (Brunei Darussalam)* yang ditayangkan di Channel Youtube Indosiar tidak berizin terlebih dahulu kepada (Richard Kyoto) sebagai penulis lagu. Ini melanggar Bab II bagian ketiga Hak Ekonomi 
Pasal 8-9, dan bagian kedua Hak Moral Pasal 5.


Yang lebih parah menurut Jusuf Rizal lagu Kasih yang ditayangkan di Channel YouTube Indosiar tersebut *diklaim sebagai Ciptaan Mohdian Nasir Bin Mohamed.* Padahal lagu tersebut lagi ciptaan Richard Kyoto dan dinyanyikan pertama kali dan menjadi hit oleh Ermy Kulit.


“Ini tidak hanya melakukan pelanggaran hak cipta, tapi juga membajak hasil karya otentik dari pencipta lagu Kasih. Ini bisa kena pelanggaran hak cipta maupun UU ITE Pasal 45A Ayat 1, mentransmisikan informasi bohong” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan sedang menyiapkan lembaga pengawas pemberian royalti kepada para pencipta lagu.


Richard Kyoto yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa, ia telah menguasakan masalahnya kepada LBH LSM LIRA. Ia mengaku sebagai pencipta/penulis lagu tidak pernah memperoleh hak ekonomi (Mechanical Right) atas lagu-lagu ciptaannya


“Saya berharap pihak Indosiar menghargai sebuah karya cipta, dan memperhitungkan hak ekonomi dan hak moral akibat tindakan komersial sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014. Dengan demikian kedepan Indosiar dapat menjadi mitra para musisi khususnya pencipta lagu,” tegas Richard Kyoto.(rls/RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama