Pj. Bupati Kampar Buka Raker Kepala Desa Se-kabupaten Kampar


RIAU
CEMERLANG.com|
  Bangkinang,-Penjabat (Pj) Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM membuka Rapat Kerja (Raker) seluruh Kepala Desa dan Lurah se-kabupaten Kampar. Raker tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kampar. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Asisten Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Negara (Kajati) Provinsi Riau Rahardjo, SH, MH, Kepala Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Kampar Lukmasyah Bado’e, Kepala inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan pelaku Perbankan dan Kepala Jamsostek kesehatan Wilayah Kampar serta seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Kampar. (12/1)


Dalam arahannya Pj. Bupati Kampar menyampaikan penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi perbaikan dan konsolidasi data Milineum Development Goals (MDGS) desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting.


Kamsol juga menjabarkan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan bantuan langsung tunai dana desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 


Selanjutnya Kamsol dalam kesempatan itu menjelaskan penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam dan mitigasi dan penanganan bencana nonalam. 


Ia juga menyampaikan penggunaan dana desa juga dapat digunakan untuk pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kecamatan, desa dan kelurahan saudara-saudara, seperti sosialisasi  penyalahgunaan narkoba” dan pembuatan pamflet-pamflet serta pembuatan billboard dalam bentuk advokasi dan sosialisasi. 


Diakhir arahannya Kamsol juga berharap kepada camat agar mengingatkan kepala desa dan bpd agar untuk menyampaikan laporan-laporan dimaksud sebagai bukti pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas selaku kepala desa kepada bupati. 


Sementara itu Kepala PMD Lukmasyah Bado’e Raker Kepala Desa dan Lurah ini Kabupaten Kampar tahun 2023 yang juga diikuti oleh kepala OPD terkait serta camat se-kabupaten kampar. Dalam laporan panitia Nya ia juga menjelaskan implementasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan , peraturan turunannya, serta berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, disebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa.(prot-dokpim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama