Jalin Silaturrahmi dan Bersinergi, Pengurus PW MOI Pekanbaru Kunjungi Kejari Pekanbaru


R
IAU
CEMERLANG.com|    PEKANBARU -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kota Pekanbaru, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH. CN, di Kejari Pekanbaru, Kamis (6/4/2023)


Kunjungan dalam rangka Road Show Ramadhan ini dipimpin langsung oleh Ketua PW MOI Pekanbaru, Aprianto, didampingi wakil Sekretaris Daeng Johan, Ketua OKK Jasril Rz, serta beberapa pengurus PWMOI Pekanbaru.


Rombongan PWMOI Pekanbaru disambut oleh Kepala Kejari Pekanbaru didampingi Kasi Intel Marel, serta beberapa staf Kejari.


Kajari Pekanbaru mengucapkan terima kasih atas kunjungan pengurus PWMOI Pekanbaru dan berharap kedepannya Kejari Pekanbaru dapat menjalin hubungan yang baik dalam pemberitaan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.


"Kami siap dikritisi dengan pemberitaan yang membangun dan berimbang, serta mari lah kita bersama sama perangi berita hoaks. Tapi ketika punya prestasi tolong juga diberikan reward kepada kami. Kami siap dikonfirmasi apabila ada pemberitaan yang miring terhadap kami, agar setiap pemberitaan selalu berimbang," kata Kajari.


Menurut Asep, instruksi dari Kejaksaan Agung, setiap kegiatan yang dilakukan harus diketahui masyarakat, supaya adanya keterbukaan informasi publik dan tidak ada yang ditutup- tutupi dalam setiap proses hukum yang ada.


Sementara itu Ketua PW MOI  Pekanbaru Aprianto mengatakan, kunjungan PW MOI ini untuk menjalin silaturahmi agar dapat bersinergi untuk memberikan informasi ke masyarakat terkait kinerja serta kerja di Kejari Pekanbaru.


"Kami berharap dengan kunjungan ini Kejari Pekanbaru  ke depan dapat membuka pintu terhadap media yang tergabung di PW MOI Pekanbaru, yang jumlah anggotanya mencapai 130  media," kata Aprianto.


Aprianto juga  berharap PWMOI dapat menjadi mitra Kejari, serta sebagai penyeimbang untuk fungsi kontrol pengawasan terhadap Kejari.


"Sesuai tugas wartawan sebagai lembaga kontrol sosial, tugas kami dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999. Kamu berharap dalam menjalankan tugas, kami jangan dihalang- halangi," kata Aprianto.(rls/rc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama