Pj Bupati Kampar: "Untuk Perpanjangan HGU PT Padasa, Selesaikan Terlebih Dahulu Kesepakatan 20% Pembangunan Kebun Masyarakat"


R
IAU
CEMERLANG.com|  Pekanbaru, - Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM menegaskan, bahwa dalam  proses perpanjangan kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT. Padasa Panam Utama (Kebun Kalda dan Kasla) yang berada di Kabupaten Kampar agar pihak perusahaan, terlebih dahulu merealisasikan, atau menyelesaikan kesepakatan pembangunan kebun masyarakat 20% untuk masyarakat setempat sebelum HGU diperpanjang. 


Hal tersebut disampaikan Pj.Bupati saat mengikuti rapat pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam rangka proses perpanjangan kembali HGU PT. Padasa Panam Utama bersama Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si di ruang rapat kediaman Gubernur di Pekanbaru, rabu (12/4/2023). 


Lebih lanjut Pj.Bupati menyampaikan, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. Padasa di lintas wilayah Kabupaten Kampar dan Rohul tersebut seluas lebih kurang 6.876 hektar, dan khusus wilayah kampar sendiri adalah seluas 777,26 ha. 


Dengan demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98/ permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa perusahaan perkebunan minimal 250 hektar keatas telah berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20%. 


Dari lahan seluas 777,26 ha yang masuk wilayah Sei Agung Kecamatan Tapung itu. Kamsol berharap agar 20% dari lahan tersebut, atau seluas 154,57 ha dan atau 77 KK (kepala keluarga) agar segera direalisasikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 


Sedangkan Gubernur Riau Drs. Syamsuar,M.Si didampingi Kepala Kanwil BPN Riau Asnawati,MH, dalam melakukan mediasi pada kesempatan tersebut , berharap agar hal ini segera diselesaikan. beliau tidak mau hal yang serupa terjadi lagi seperti kejadian di Sinama Nenek Tapung Hulu. 


Kedepan Gubernur Riau  minta agar interen setiap daerah baik Rohul maupun Kampar untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara bersama, terutama dalam hal menyelesaikan MoU yang direvisi dan persiapkan data penerima yang akurat. Semoga dengan kesepakatan yang baik ini, akan terus terjaga hubungan harmonis antara masyarakat dengan perusahaan .


Sementara itu Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Novriati H Sibuea didampingi Manager Kemitraan PT. Pedasa Panam Utama Namatu Siman, menyampaikan bahwa pihak perusahaan sesuai dengan aturan dan MoU akan merealisasikam apa yang menjadi hak masyarakat .(rls/prot-dokpim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama