2 Pelaku Narkoba berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dari Areal Kebun Sawit.


R
IAU
CEMERLANG.com|    TAPUNG HULU- Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa 20.13 Gram Shabu-shabu, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB. 


Pelaku adalah RM (43) warga Desa Langkiti, Kecamatan Rambah Basamo, Kabupaten Rohul dan BU (35) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Mereka diamankan di kebun kelapa sawit warga milik Aseng yang terletak di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 


Barang bukti yang berhasil diamankan, 9 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, (Bruto 20.13 Gram), HP Oppo, HP Nokia, HP Vivo, 2 pack plastik klip kosong, timbangan digital, dua jarum suntik, bong, bekas lakban hitam sebagai pembungkus Shabu, 2 dompet, kaca pirex, sendok shabu dan tas sandang warna coklat tua. 


Awal kejadian ini, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 Sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di areal kebun kelapa sawit milik Aseng yang berada di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu oleh para pelaku. 


Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza S.H., M.H. beserta anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu untuk melakukan Penyelidikan. 


Kemudian, Rabu tanggal 10 Mei 2023 Sekira pukul 00.30 Wib Tim melakukan penyelidikan di areal kebun kelapa sawit milik warga Desa Bukit Kemuning dan langsung  melakukan penangkapan terhadap RM dan BU. 


Selanjutnya dipertanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku RM dan BU mengatakan bahwa terhadap 9 (sembilan) Paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik MA (DPO) dan kedua pelaku berperan sebagai kaki MA menjual barang dan digaji oleh MA sebesar 200 ribu/hari bekerja mencak/mengecer barang haram tersebut. 


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kaposek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut"tegas Kapolsek.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama