RIAUCEMERLANG.com| Bangkinang,-Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Pejabat (Pj) Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM memberikan Remisi Umum untuk 1048 Narapidana dan Anak Binaan sempena Hari Kemerdekaan Republik Indonesa ke-78.
Acara pemberian remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Faisal ,ST, MT, Kalapas Kelas II A Bangkinang Misbahuddin, Bc, IP, S,Sos, MM, Forkopimda kabupaten Kampar, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Penjabat Bupati pada kesempatan tersebut membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan selayaknya olahraga estafet, Hari Ulang Tahun RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. lni adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju momentum ini erus Melaju untuk Indonesia Maju.
Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sebanyak Enam orang, saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”ujarnya.
Dalam kesmepatan itu juga Muhammad Firdaus juga menyerahkan secara simbolis remisi pengurangan masa tahanan sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal : 17 Agustus 2023.(rls/prot-dokpim)
Posting Komentar