Polsek Kampar Tangkap Pelaku Kurir Narkoba di Desa Batang Batindih

RIAUCEMERLANG.com | RUMBIOJAYA-Seorang pria ditangkap oleh Polsek Kampar, pasalnya ditangan pelaku ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu, pelaku diduga kirir Narkoba. 


Pelaku di tangkap pada Jumat (15/7/2022) sekira jam 22.00 WIB. Ia di tangkap unit reskrim Polsek Kampar di Jalan Mawar 1 Dusun 1 Suka Damai, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.


Pelaku adalah BPW alias W (21) warga Jl. Anggrek Raya,  Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari tangan berhasil diamankan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening  berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, Sepeda Motor Merek Yamaha Vixion dan Handphone Merek Realme 7I Warna Hijau.


Penangkapan ini berawal ketika unit reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Mawar. 


Kemudian terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vision dan langsung di sergap dan diketahui pelaku bernama BPW alias W. 


Pelaku langsung digeledah dan tertangkap tangan memiliki kotak Rokok Merek Sampoerna yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. 


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo  melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani membenarkan penangkapan ini, " Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut. Dia sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Marupa.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama