Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar


RIAU
CEMERLANG.com|
   KUOK - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku di pondok-pondok dimana mereka menyimpan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,56 Gram, Jum'at (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB. 


Mereka ada YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.


Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 32.56 Gram), handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).


Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan Dua pelaku


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,"jelas Kasat. 


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. keduanya di lakukan test urine, dan  hasilnya mereka postif mengandung zat Methapetamin. " Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.


" Katakan tidak kepada Narkoba, karena Narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Jahuilah dan di harapkan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya Narkoba ini,"himbauan Kasat.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama