RIAUCEMERLANG.com| Bangkinang,-Sekda Kampar, Drs.H.Yusri, M.Si sambut kedatangan tim KPK RI, terkait observasi lapangan program Desa anti korupsi yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa (14/2).
Hadir pada kesempatan tersebut, ketua tim observasi KPK RI Anisa, Koordinator Tim Ibu Herlina Jeane, anggota observasi Gerald . Camat se Kabupaten Kampar dan Seluruh Kepala OPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Kampar .
Upayah Pemerintah kabupaten kampar dalam mencegah korupsi telah ditetapkan dalam peraturan bupati kampar nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan dilingkungan pemerintahan kabupaten kampar .
Dan juga telah ditetapkan peraturan Bupati Kampar nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan kabupaten kampar dan surat keputusan Bupati Kampar pembentukan unit tim pengendalian gratifikasi .
Dengan terbentuknya Desa Anti korupsi diharapkan dapat mengangkat citra & semangat membangun desa serta sinergi antara program nasional & daerah yang bebas dari korupsi , membangun integritas masyarakat desa yang antikorupsi .
"Pengelolaan dana desa yang profesional dan ankutabel akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa dan berdampak pada meningkatnya perekonamian dan menurunnnya angka kemiskinan di desa. (Rls/Prot-dokpim)
Posting Komentar