Bongkar Rumah Warga Yang di Tinggal Kosong, Residivis Ini Kembali di Sel


R
IAU
CEMERLANG.com| BANGKINANGKOTA- Seorang Residivis kasus pencurian dan pemberatan kembali di tangkap Satreskrim Polres Kampar. Pasalnya ia nekat membongkar rumah yang di tinggal kosong oleh pemiliknya, barang berharga berhasil di embat pelaku. 


Pelaku adalah IM (40) warga Jalan Datuk Tabano, Kecamatan Bangkinang Kota. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti sepeda merk Fastron warna Hitam. 


Kejadian ini baru diketahui Jum'at (7/4/2023) lalu, Korban Riski M Yamin (35) warga Kota Pekanbaru. Rumahnya terletak di Jalan Datuk Tabano Bangkinang Kota No. 13, Kabupaten Kampar. 


Awal mula kejadian ini pada Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB, korban melihat rumahnya yang berada di jalan Datuk Tabano Bangkinang yang sudah lama kosong.


Pada saat korban sampai di rumahnya, korban melihat besi teralinya sudah lepas. Merasa curiga korban mengecek isi dalam rumahnya dan menemukan barang-barangnya yang ada dalam rumah tersebut berupa 1 Led tv Merk LG, 1 mesin cuci merk Sharp,1 sepeda Merk Polygon dan 1 Kaligrafi sudah tidak ada lagi


Kemudian korban melihat pintu kamarnya sudah dirusak. Akibat kejadian tersebut koban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar untuk ditindak lanjuti.


Setelah mendapat laporan tersebut, pada Jum'at (28/4/2023)sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong Jl. Datuk Tabano Bangkinang No. 13.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapati terduga pelaku berada di sebuah warnet di jalan Sisingamangaraja Bangkinang. 


Tim melakukan interogasi awal terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mencokel jendela rumah korban menggunakan obeng minus dan menyembunyikan sebuah sepeda merk Fastron di belakang rumah warga. 


Lalu pada Pukul 17.00 WIB  tim menuju ke rumah tersebut dan mendapatkan 1 sepeda merk Fastron warna hitam. 


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH membenarkan penangkapan pelaku ini, " Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna di proses lebih lanjut,"tegas Aris.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama