Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Desa Kijang Makmur


RIAU
CEMERLANG.com|   Tapung Hilir, - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir melalui Tim Buser Unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika yang diduga jenis shabu dan berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni MDA (19), SU (54) dan anak dibawah umur DS (17), ketiga tersangka merupakan warga Desa Kijang Jaya Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.


Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Poros kebun PT. Buana Wira Lestari Mas Desa Kijang Makmur Kec. Tapung Hilir pada hari Kamis (15/06/2023) sekira pukul 00.01 Wib dan dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkoba diduga shabu seberat 3,48 gram bersama barang bukti lainnya.


Penangkapan ketiga tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.10 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kijang Makmur akan ada transaksi narkoba dan atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ismadi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan penyelidikan diwilayah sesuai informasi dari warga, pada saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan pada saat itu ada 2 orang sedang duduk diatas sepeda motor, yang mana kedua orang tersebut berinisial MDA dan DS.


Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 5 paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan berada didalam 1 buah kotak warna hitam yang berada dalam kantong baju milik pelaku MDA, dan pada saat diamankan Tim mempertanyakan kepemilikan barang haram tersebut dan pelaku MDA mengatakan dan mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari SU warga Kijang Jaya.


Kemudian Tim langsung menuju rumah SU dan berhasil mengamankannya saat sedang duduk didepan rumah dan mengakui bahwa barang haram yang ada sama tersangka MDA adalah berasal dari dirinya. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti lainnya di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Tapung Hilir.


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka yang diduga pelaku narkoba jenis shabu, Jum'at (16/06/2023).


Kapolsek Tapung Hilir menjelaskan bahwa tersangka MDA saat di interogasi mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari SU pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 17.00 Wib di Desa Kijang Jaya, sementara itu peranan tersangka DS adalah membantu tersangka MDA menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, serta pelaku DS mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga dapat menggunakan narkotika shabu dengan gratis dari tersangka MDA," terang AKP M.Simanungkalit.


Dari keterangan tersangka SU, mengakui bahwa dia sebelumnya ada memberikan shabu kepada tersangka MDA dan pelaku SU mengakui memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. SAMBO (DPO) yang beralamat di Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak," ujar Kapolsek Lagi.


Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di sel Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkap Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH.(Rc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama