F.detik/riauonline
RIAUCEMERLANG.com| Pekanbaru - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hadir sejumlah kepala dinas dan mantan kepala dinas jadi saksi.
Beberapa saksi yang hadir yakni Sekretaris Daerah Meranti Bambang dan mantan Plt Kepala BPKAD Alamsyah Mubarok. Lalu ada Kepala Dinas PU Tata Ruang Meranti Mardiansyah duduk sebagai saksi.
Selanjutnya ada Kepala Dinas Pendidikan Meranti Suwardi dan Kepala BKSDM Mukhlisin. Termasuk sejumlab bendahara dinas hingga PNS Dinas Kominfo Meranti.
Dalam pemeriksaan saksi pertama yakni Bambang selaku Sekretaris Daerah. Lalu dilanjutkan ke saksi kedua yakni Mubarok yang duduk di sisi kanan Bambang dalam barisan pertama.
Dalam pemeriksaan saksi, hadir tiga Jaksa Penuntut Umum KPK seperti Ikhsan, Budiman Abdul Karib dan Fernandi. Untuk Bupati Adil, terlihat hadir langsung sebagai tersangka pakai kemeja putih dan peci hitam.
Setelah sidang dibuka, tiga JPU langsung mencecar para saksi. Saksi pertama yaitu Bambang yang diperiksa terkait peran dan kapasitasnya sebagai Seketaris Daerah di Meranti.
Tak lama, pemeriksaan saksi berlanjut ke Mubarok sebagai mantan Plt sekaligus Sekretaris BPKAD. Di situ, Mubarok mulai dicecar soal setoran fee 10 persen terkait dana kegiatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas.
JPU bertanya soal apakah ada dana yang dianggarkan untuk Muhammad Adil selaku bupati. Saat itu, Mubarok secara tegas pun menjawab soal potongan 5-10 persen dari setiap OPD setelah ia ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD Meranti.
"Mohon dibantu, kasarnya diminta untuk memotong 5-10 persen dari OPD lain," kata Mubarok mengulang permintaan Adil saat ia menjabat seperti yang dilansir www.detiksumut.com
Mubarok mengaku tak bisa menolak soal permintaan itu. Mubarok hanya menjawab 'Iya' lalu pergi untuk konsultasi dengan Sekda Meranti, Bambang.
"Saya bilang 'ya' saja. Lalu saya lapor sama Pak Sekda. Saya sampaikan cerita terkait pemotongan itu. Pak sekda bilang 'Tidak lazim, tidak boleh,' pak Sekda Bambang ini melarang," katanya.
Setelah mendapatkan jawaban dari Sekda, Mubarok lalu kembali menemui Adil. Saat itu ia justru memberi saran agar Adil yang langsung memanggil kepala dinas terkait potongan-potongan tersebut.
"Saya lapor ke Pak Bupati. Saya sampaikan 'tidak berani, saya sarankan untuk Pak Bupati yang memanggil'. Dijawab oleh pak Bupati 'Yoweslah'," kata Mubarok.
Jaksa lalu bertanya apakah ada Mubarok kembali dipanggil atau menghadap Adil. Mubarok mengakui ada menghadap Adil jelang mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2022.
Dia menghadap karena ingin pamit izin ke Pekanbaru untuk lebaran bareng keluarga. Saat pertemuan itulah Mubarok pamit dan memberikan sejumlah uang.
"Waktu itu pak bupati mau sambut lebaran, saya kasih Rp 20 juta karena mau lebaran dan saya dapat izin pulang. Uang diterima, setelah itu saya pulang sekitar 2 mingguan," katanya.
Setelah selesai lebaran, ia kembali lagi ke Meranti. Namun tiba-tiba mendapat kabar akan dicopot dan jabatannya digantikan oleh Fitria Nengsih.
"Saat itu saya baru masuk dan bilang mau diganti pada 9 Mei 2022 dan saya pindah ke DLH nonjob gantinya bu Fitria Ningsih," kata Mubarok.
"Ada nanya nggak kenapa diganti. Kan itu baru sekitar 5 bulan," tanya JPU.
"Saat itu saya minta mau jumpa bupati, ada mau dibantu ketemu, tapi tidak ketemu dan baru ketemu hari ini (di sidang)," jawab eks Plt Kepala BPKAD tersebut.
Setelah dicopot, Mubarok mengaku sudah berusaha bertemu Adil dan menanyakan prihal pencopotan. Namun tidak kunjung ada kesempatan dan ia memilih mengurus mutasi ke Provinsi Riau.
"Ada nggak motivasi lain kenapa mau pindah? Apakah sering dimarahin atau?," tanya JPU.
"Sudah sering pak (dimarahi)," jawab Mubarok.
"Apakah saudara tahu ada kedekatan antara Fitria Ningsih dengan pak bupati," kata JPU lainnya.
Baca juga:
Plt Bupati Meranti Minta Sekda-8 Pejabat Diperiksa KPK Tak Takut
Selain itu, JPU juga menanyakan terkait potongan dan sumber dana. Jaksa pun menanyakan soal kenaikan anggaran di sejumlah OPD.
Jaksa menyinggung soal dana yang ada di Dinas PUTR dan Sekretariat Dewan DPRD Meranti. Adil meminta Mubarok agar bisa menaikkan anggaran.
"Selain PU ada Sekwan dikoreksi lagi. Draft tertulis Rp 2 miliar, ini menyangkut anggota DPRD naikkan menjadi Rp 2,5 miliar," kata JPU.
Dalam keterangan saksinya, Mubarok pun menyampaikan sampai dia dinonjobkan. Bahkan ia masih bertanya-tanya alasan dicopot hingga akhirnya bertemu sebagai saksi hari ini.
Sementara Bupati Meranti yang hadir saat sidang terlihat terus mencatat keterangan saksi-saksi. Ia bersama penasehat hukum mendengarkan secara seksama keterangan saksi-saksi hingga akhirnya sidang ditunda saat jam istirahat dan solat.(RC/dtc)
Posting Komentar