BCI Hadir Wadahi Dan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Pencipta, Penyanyi, Musisi Serta Industri Hiburan


RIAU
CEMERLANG.com|   Jakarta — Satu lagi organisasi baru yang akan mewadahi para pencipta lagu, penyanyi, musisi maupun yang terkait dengan Industri Hiburan. Organisasi itu bernama Bela Cipta Indonesia (BCI) yang bermitra dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia


Yonni Dores, pencipta lagu adik Almarhum Deddy Dores, salah satu pendiri organisasi Bela Cipta Indonesia (BCI) kepada media di Jakarta menyebutkan, BCI akan mewadahi seluruh pencipta, penyanyi, musisi masyarakat yang terkait dengan karya cipta, industri hiburan termasuk di media sosial.


Dikatakan, masyarakat yang bukan pencipta lagu, penyanyi dan musisi, bisa juga menjadi anggota BCI seperti mereka yang menjadi penggemar penyanyi tertentu, komunitas video klip, penyanyi cover, maupun para pekerja yang terlibat dalam industri hiburan.


“Mereka yang tergabung di BCI akan diberi bantuan hukum gratis jika ada masalah hukum (Perisai Hukum). Membantu jaminan sosial, jaringan usaha, event, sponsorship, manajemen, performance dan mechanical right, dll,” tegas Yonni Dores yang karya ciptanya banyak dibawakan penyanyi Inul Daratista.


Kenapa BCI hadir ditengah maraknya organisasi sejenis? Menurut Yonni Dores karena organisasi yang ada belum mampu memuaskan masyarakat pencipta lagu. Sementara tuntutan akibat revolusi industri menuntut adanya peningkatan kompetensi dan transparansi.


Para pencipta lagu masih terus menjadi Objek keserakahan para kartel industri musik terkait. Mereka menari-nari diatas penderitaan para pencipta lagu. Hak-haknya disunat. Hak moral dan ekonominya sesuai UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dilanggar 


“Jadi kami merangkul LSM LIRA yang sudah memiliki jaringan di 38 Propinsi dan 514 Kabupaten Kota agar bersinergi menjadi wadah produktif. Kita akan bergerak ke seluruh Indonesia tidak hanya melindungi tapi juga memberikan pelatihan kompetensi bagi pekerja hiburan,” tegas Yonni Dores. (Rls/RC)


(Sumber: DPP PWMOI Pusat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama