Tanggapi Aksi Marliati Br Manik, Manajemen Cemara Suite : Kita Memiliki Dasar dan Bukti Kuat


RIAU
CEMERLANG.com|  PEKANBARU,  –  Menanggapi aksi Marliati Br Manik  menutup akses masuk dengan menggembok portal keamanan komplek dan mengklaim kepemilikan tanah oleh PT. NAMBORU MULANA JADI/MARLIATI BORU MANIK, ManaJemen Perumahan Cemara Suite Residen, melalui kuasa hukumnya, Dr. Arbakmis lamid, SH.MH mengklarifikasi hal tersebut dalam konfrensi pers,Rabu (10/1/2024).


Arbakmis Lamid menjelaskan awal mula terjadinya transaksi jual beli antara Sarkawi Lim dengan PT Nanboru Mulana Jadi pada Juni 2006, “awal mula Marliati menawarkan tanah kepada Sarkawi Lim, kemudian dibuat perjanjian jual Beli dibuat dihadapan Tito Utoyo, Sarjana Hukum Notaris di Pekanbaru. Setelah terjadi jual beli tanah , dengan cara bayar dengan cara system bertahap, Sarkawi Lim telah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.700.000.000 kepada Marliati selaku Komisaris PT Nanboru Mulana Jadi dan Tuan Hanafi selaku Direktur. Akan tetapi ketika Sarkawi Lim memasukkan alat berat dan ingin membersihkan lahan tersebut, muncul A. Sipayung yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan melarang Sarkawi Lim untuk memasukkan alat berat.  Sarkawi Lim berusaha menghubungi Marliati dan menyampaikan persoalan tersebut, kemudian meminta Marliati supaya datang ke lokasi dan bertemu dengan Alar sipayung, namun marliti tidak datang, terpaksa alat berat dikeluarkan dr lokasi karena diancam akan dibakar jika tetap dilanjutkan. ” Ujarnya.

Atas kejadian tersebut Sarkawi Lim menarik Kembali cek mundur yang telah dititipkan di kantor notaris untuk pelunasan sisa pembayaran.

“Pada intinya Marliati sudah mengetahui bahwa tanah tersebut sudah bermasalah dari awal namun tetap menjual tanah tersebut kepada Sarkawi Lim dan  menerima uang dari Pak Sarkawi sebesar Rp. 4.700.000.000.” tambahnya.

Atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 1/Pbt/BPN RI/2009 tentang pembatalan sertifikat hak guna bangunan nomor 918/Sidomulyo Barat Atas nama PT. NAMBORU MULANA JADI yang terletak dikelurahan Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru Riau, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan Tata usaha negara pekanbaru Tgl 4 Januari 2006 Nomor 21/GTUN/2005/PTUN.Pbr. Surat tersebut ditandatangani oleh Joyo Winoto, Ph.D, tertanggal 16 Juli 2009.  Kembali surat-surat ke pemilik asal yaitu Alar Sipayung.


Kemudian, pihak sarkawi lim melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai putusan Pengadilan nomor 66 /Pdt/.G/2008//PN.PBR tanggal 2 Februari 2009, terjadi perdamaian dengan Alar Sipayung, yang kemudian Sarkawi Lim membeli Kembali tanah tersebut dari Alar Sipayung. Adapun terhadap kewajiban Marliati Boru Manik keluarlah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 148/Pdt.G/2020/PN Pbr, tertanggal 22 Desember 2020. Kemudian Upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi dengan hasil Putusan 43/PDT/2021/PT. Pbr tanggal 23 Maret 2021. Putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (incraft Van Gewijsde) pada tanggal 19 April 2021, nomor W4.U1/3943/HK.03/IV/2021.

Berikut ini, adapun beberapa poin yang menjadi amar putusan 43/PDT/2021/PT. Pbr tanggal 23 Maret 2021adalah :


MENGADILI :


1. Menyatkan tidak syah dan tidak berharga, serta tidak berkekuatan hukum, bukti bukti surat sebagai berikut



– Akta No. 93 tanggal 27 juni 2006, tentang perikatan untuk jual beli.


– Akta No. 94 tanggal 27 juni 2006, tentang surat kuasa.


– Akta No. 56 tanggal 20 Juni 2006, tentang perubahan perikatan untuk jual beli.


– Akta No. 22 tanggal 06 September 2007, tetang perubahan perikatan jual beli.


– Akta No. 09 tanggal 19 Februari 2008, tentang perunahan perikatan untuk jual beli (Addendum).


2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, Tergugat III melakukan perbulan melawan hukum.


3. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 4.700.000.000.- (Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan kerugian material lainya berupa bunga sebesar 6% setahun X Rp. 4.700.000.000., (Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), tergihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (B.H.T).


Dalam konferensi pers kemarin juga dhadiri oleh Direktur Perumahan Cemara Suites, melalui Ibu Juliana mengatakan Marliati sudah membuat resah, dengan beberapa kali melaporkan ke beberapa pengacara yang kemudian mundur dengan sendirinya karena sudah dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, kali ini  datang membawa sejumlah preman ke lokasi. “Marliati sudah berulang kali datang ke tempat kami dan membuat keributan, dan menyamar menjadi Pembeli rumah untuk bisa masuk komplek. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan para penghuni komplek. Aksi mengunci plang pagar dan membuat para penghuni tidak bisa keluar masuk. Marliati tidak memiliki dasar yang jelas, justru dia harus membayar Kembali uang yang telah ia terima, jadi berita yang sebelumnya yang telah diberitakan itu tidak benar.” Ujar Juliana.

Selanjutnya Ketika ditanya kepada kuasa hukum, upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh Pihak management, “kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, atas dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan sesuai surat somasi yang telah kami kirim sebanyak 2 kali ” pungkasnya.


Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya , Marliati Br Manik, didampingi tim pengacaranya, menutup akses masuk dengan menggembok portal keamanan komplek perumahan mewah, Senin (08/01/2024) lalu.


Kejadian ini karena Marliati mengklaim tanah masih menjadi miliknya berdasarkan legalitas yang ia punya. Kejadian ini sontak memicu ketegangan di pintu masuk perumahan tersebut.


Komplek perumahan mewah ini adalah Cemara Suite Residen terletak di Jl.Cemara Suites, Pemda Arengka, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Delima, Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Marliati Br Manik, didampingi tim pengacaranya, menutup akses masuk dengan menggembok portal keamanan komplek.


Marliati menjelaskan, “Semua ini berawal dari kerja sama untuk membangun di atas tanah tersebut dengan seorang pengusaha SKL dihadapan notaris, surat menyurat, dan IMB semuanya atas PT.Namboru Jaya Mulajadi. Namun, semuanya diingkari oleh SKL.”

Objek yang menjadi sumber pertikaian ini adalah sebidang tanah seluas 39.065 M2 dengan nomor HGB 918, yang kini dibangun perumuhan mewah diatasnya.


Pertikaian ini sudah lama sejak tahun 2006 dan sempat pula Marliati ditahan Polresta Pekanbaru selama dua bulan dengan sangkaan penggelapan dan pemalsuan. Namun Marliati menjelaskan akhirnya tidak terbukti dan ia pun bebas tanpa syarat.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama