Polda Riau Berhasil Amankan Peredaran Sabu 14,32 Kg


RIAU
CEMERLANG.Com|
  PEKANBARU -- Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 14,32 kilogram yang diduga jaringan internasional. 


Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp14,32 miliar jika berhasil diedarkan di masyarakat dan dapat menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari ancaman narkoba.


Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yud



ha Prawira mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.


Kami menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan sabu dalam jumlah besar. 


Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37), warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir, kata Kombes Putu didampingi Kabid Humas, Kombes Anom Karibianto, Wadirresnarkoba, AKBP Nandang Lirama dan Kasubdit II Resnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, Senin (10/2).


Saat penangkapan, BA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu-sabu, yakni disembunyikan di dalam kotak berisi 15 bungkus plastik besar di bawah rambu lalu lintas di belakang pos pengamanan kawasan industri.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka BA mengakui barang haram tersebut milik seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Modus operandinya, BA membawa dan menaruh sabu tersebut di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh jaringannya, imbuh Kombes Putu.


Kombes Putu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.


Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkotika. Tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, kata Kombes Putu.


Saat ini polisi terus memburu tersangka I yang diduga sebagai dalang peredaran narkoba ini. Tersangka BA beserta barang bukti saat ini diamankan di Satuan Narkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama