Tiga Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap, Otak Pelaku Buron


RIAU
CEMERLANG.Com|
  PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus penghentian paksa sebuah mobil pickup oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai wartawan. 


Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang yang diduga sebagai otak pelaku masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam konferensi pers pada Rabu (4/2), menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. 


Tersangka utama yang berinisial TA, merupakan otak pelaku masih buron,” kata Kabid Humas.


Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025. Saat korban, DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari sebuah perusahaan logistik, melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan. 


Saat itu, korban sedang dalam perjalanan mengantarkan paket dari Pekanbaru menuju Pelalawan.


Namun, di tengah perjalanan, mobil korban dipepet oleh dua mobil, yaitu Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang. 


Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia. 


Merasa curiga dan takut karena berada di wilayah sepi, korban mencoba melarikan diri, namun, pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas, Pelalawan.


Tiba di SPBU, korban berusaha merekam aksi para pelaku. Kemudian direspon salah satu dengan mencoba merebut ponsel korban hingga terjadi adu mulut. 


Aksi para tersangka yang direkam berhasil direkam menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini, terang Kasat.


Kita menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya, ulas kasat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang ditangani menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik. 


Mendengar kronologis yang disampaikan tadi, kasus yang dilakukan oknum ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalis, tegas Raja Isyam.


Raja menambahkan, pihaknya sebelumnya banyak menerima laporan serupa terkait adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis.


Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan ini jelas mencoreng nama baik profesi kami, ujarnya.


Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. 


Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. 


Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut, tegasnya.


Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan. 


Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal, terang Mario.


Pihaknya, sambung Kapolres, terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama