Polsek Tapung Hulu Ringkus Pengguna Shabu di Tapung Hulu: Tersangka Berusaha Kabur Saat Digerebek


RIAU
CEMERLANG.Com|
  TAPUNG HULU, - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengguna narkoba jenis shabu di Jalan PT Mandau KM 48, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

 

Kapolres Kampar AKBP Roanld Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Akp Well Sikumbang menerangkan bahwa Tersangka yang diketahui bernama SD (26) diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka.

 

Saat tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka, tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan oleh tim, dan tersangka berhasil diamankan.  Penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat menghasilkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah bong botol sprite, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, Uang tunai sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)

 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tapung Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Polsek Tapung Hulu terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.(Rc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama